oleh

KAPOLRES PERINTAHKAN ANGGOTANYA TILANG MOGE AROGAN

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang Widjanarko Baiin memerintahkan kepada anggotanya (polisi) untuk berani menindak pengendara motor gede atau “moge” yang melintas di wilayah hukum kepolisian ini jika melanggar aturan lalu lintas (arogan).

“Anggota harus berani menindak apabila mereka melanggar dan tidak boleh takut untuk menilang. Jika melanggar harus ditilang,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar di Kediri, Jawa Timur, Selasa.

AKP Anwar yang dikonfirmasi terkait kebijakan kepolisian setempat soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara moge di wilayah hukum Polres Kediri Kota mengatakan, jika kebijakan tersebut merupakan kebijakan langsung dari Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang Widjanarko Baiin.

Ia mengatakan, tidak ada prioritas dan dan keistimewaan bagi pengendara moge, karena semua pengendara lalu lintas dianggap sama di jalan raya. Polisi juga akan bersikap tegas jika mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Beliau (kapolres) beranggapan tidak ada keistimewaan bagi pengendara moge saat di jalan. Moge pun, harus berhenti saat lampu merah,” ujarnya.

Anwar juga mengatakan, kebijakan ini bukan hanya dikeluarkan setelah ramai menjadi bahan perbincangan pengendara sepeda angin yang menghentikan konvoi pengendara moge di Yogyakarta. Sejumlah pengendara moge nekat menerobos rambu lalu lintas, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Komitmen itu, lanjut dia, sudah diputuskan saat ia menjadi Kepala Polres Kediri Kota. Jalan raya di Kediri merupakan salah satu jalur utama provinsi, sehingga banyak dilewati kendaraan besar, salah satunya pengendara moge.

Kapolres, lanjut Anwar bahkan akan memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berhasil memberikan tilang pada pengendara moge yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kapolres akan memberikan sejumlah bonus berupa uang tunai kepada anggota yang berhasil memberikan tilang. Nominal uang itu mencapai ratusan ribu rupiah yang diberikan kepada anggotanya.

Untuk saat ini, Anwar mengatakan belum ada laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara moge. Ia tetap meminta kepada seluruh anggota untuk siaga dan tegas jika menemukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *