oleh

Kabar Gembira Buat Pemilik Kendaraan

Gedung Samsat Jaksel
Gedung Samsat Jaksel

POSKOTA.CO – Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya, bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat  yang terlambat bayar pajak, tak akan didenda.

Hal itu sebagai kebijakan Dinas pajak dan pendapatan daerah DKI Jakarta yang tertuang dalam surat no.265 tahun 2014 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dab Bea Balik Nama (BBN).

Pamin STNK Samsat Jakarta Selatan Iptu Arry Setyo Utomo S.Sos mengatakan kebijakan berlaku mulai 14 febuari sampai 31 maret. “Denda pajak dihapuskan dan balik nama digratiskan,” ujarnya.

Kepada masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini karena waktu yang diberikan tidak terlalu lama.
Guna mengantisipasi pemohon yang membludak Samsat Jakarta Selatan sudah menyiagakan petugas yang handal dan dikenal cepat dan cermat dalam menyelesaikan tugas. Yori

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *