oleh

Jual Narkoba Buat Modal Dagang Nasi Padang

POSKOTA.CO – Seorang pengedar narkoba Petot, yang ditangkap Polsektro Sawahbesar Jakpus mengaku, jual narkoba untuk tambahan modal dagang nasi Padang. “Tersangka ditangkap disebuah diskotek,” kata Kapolsketro Sawahbesar Kompol Shinto Silitonga, Senin(19/5).

Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti(BB) 18 gram shabu, dan 25 butir pil ekstasi di dalam bantal. “ Tersangka membuka usaha rumah makan Padang, dari hasil jual narkoba,” kata Shinto.

Tersangka warga Kelurahan Karang Anyar tersebut ditangkap ketika berada di rumahnya. Petot dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *