oleh

Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya Ditangkap

ilustrasi
ilustrasi

POSKOTA.CO – Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang guru mengaji berinisial MI,63, dengan dugaan mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Rio Martin, Jumat mengatakan, MI diamankan setelah polisi setelah menerima pengaduan dari para korban dan didampingi orang tua masing-masing.

“Berdasarkan pengakuan para korban yang semuanya masih di bawah umur, aksi pencabulan itu terjadi saat korban sedang belajar mengaji di rumah MI,” ungkap Rio Martin Ritonga.

Kelima korban pencabulan guru mengaji tersebut kata Rio Martin Ritonga yakni, NL (14), IN (14), AM (13), dan AS (11) serta FA (12).

“Pelaku meraba dan menyentuh bagian sensitif para korban dengan dalih agar mereka bisa lebih pintar. Penangkapan terhadap MI dilakukan pada, Kamis (27/3) di rumahnya di RT 12, Tunan, Petung, setelah sebelumnya kami menerima pengaduan dari para korban yang didampingi orang tua mereka,” katanya.

“Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Rio Martin Ritonga.

Kepada polisi, MI mengaku khilaf dan perbuatan itu dilakukan bukan atas dorongan nafsu.

“Saya hanya ingin agar mereka bisa lebih pintar dan memahami pelajaran dengan cepat dan bukan kerena nafsu,” kata MI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *