oleh

Dua Pejabat Dishub Ditahan Kejakgung

POSKOTA.CO – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 dijebloskan Kejaksaan Agung dalam tahanan, Senin (12/5/2014).

Keduanya adalah Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan R. Dradjat Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway.

Setyo dan Dradjat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, sekitar pukul 16.40 WIB. Tak banyak buka mulut, mereka langsung ngeloyor dan masuk ke dalam mobil Kijang Inova B 1492 WQ milik Satuan Khusus PPTPK. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Selain Setyo dan Dradjat ditetapkan pula sebagai tersangka dalam kasus ini mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Penetapan tersangka Udar dan Prawoto tertuang pada surat perintah penyidikan Nomor 32/F.2/Fd.1/05/2014 dan 33/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Dasar penetapan tersangka kepada empat orang di atas adalah penggelembungan dana pengadaan bus untuk TransJakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus buat peremajaan senilai Rp 500 juta.

Negara diyakini merugi sebanyak Rp15 miliar. Belakangan juga diketahui bus-bus Transjakarta yang didatangkan dari Tiongkok itu banyak yang sudah berkarat.(Oko-TI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *