oleh

DUA DPO PELAKU PENODONGAN DI JEMBATAN BESI DICIDUK TIM RESKRIM JAKBAR DAN POLSEK TAMBORA

Tiga pemuda berinisial IS (23), SM (21) dan AL (22) tersangka penodongan disertai penikaman yang menewaskan korbannya bernama Zaenal Mutaqin, asal Cianjur Jawa Barat di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (30/4) dinihari lalu. IS terlebih dahulu ditangkap pada Minggu (30/4) di Gang 'RR' Jembatan Besi, sedangkan SM dan AL diringkus di Serang, Banten pada Senin (1/5) setelah menjadi DPO.
Tiga pemuda berinisial IS (23), SM (21) dan AL (22) tersangka penodongan disertai penikaman yang menewaskan korbannya bernama Zaenal Mutaqin, asal Cianjur Jawa Barat di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (30/4) dinihari lalu. IS terlebih dahulu ditangkap pada Minggu (30/4) di Gang ‘RR’ Jembatan Besi, sedangkan SM dan AL diringkus di Serang, Banten pada Senin (1/5) setelah menjadi DPO.

POSKOTA.CO – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Jakarta Barat dan Polsek Tambora kembali meringkus Dua pelaku penodongan disertai pembunuhan di Jembatan Besi, Jakarta Barat, pada Minggu (30/4) dinihari lalu.

Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penodongan disertai penikaman yang mengakibatkan korban tewas di Jalan Jembatan Besi Raya RW 03 berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Restro Jakarta Barat dan Polsek Tambora di bawah pimpinan Kapolsek Metro Tambora Kompol M Syafi’i SH, SIK, MH.

Tersangka AL (22) dan SM (21) tak berkutik saat polisi menyergapnya di Jl Banjar Kp Cawan Raya 8/5 Desa Gabus, Cikande, Serang, Banten.

Dari tangan tersangka, polisi menyita celurit, badik dan kelewang, serta sebuah dompet berisi uang Rp1 juta hasil penodongan dari korban yang didapat kedua bandit tengik ini untuk barang bukti.

Kronologis penangkapan berawal dari salah satu pelaku yang ditangkap terlebih dahulu berinisial IS (23).

Dari Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, petugas gabungan dari Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M Syafi’i SIK, bersama kedua orang tua pelaku kemudian bergerak menuju daerah Serang, Banten.

Setibanya di lokasi, tepatnya di Jl Desa Gabus, kedua pelaku SM dan AL ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam catatan kepolisian, tersangka SM ternyata pernah dibui dalam kasus yang sama, kemudian pada tahun 2015, pelaku bebas setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lelaki yang belum diketahui identitasnya tewas dikeroyok dan ditikem tiga anak berandal.

Korban yang belakangan diketahui bernama Zaenal Mutaqin, asal Cianjur Jawa Barat meninggal dunia akibat empat luka tusukan senjata tajam bersarang di bagian punggung sebelah kiri, diduga karena kehabisan darah korban, kemudian ambruk persis tidak jauh dari warung tenda pecel lele milik saksi mata yang melihat langsung peristiwa berdarah pada Minggu (30/4) pagi buta itu.

Kini ketiga pelaku mendekam di balik hotel prodeo Mapolsek Tambora Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/hariri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *