oleh

Coblos Dua Kali Istri Caleg Dipidanakan

 Tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng di Mahkamah Konstitusi Chairunnisa (kiri) memasukkan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Tahanan KPK, Jakarta, Rabu (9/4)

Tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng di Mahkamah Konstitusi Chairunnisa (kiri) memasukkan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Tahanan KPK, Jakarta, Rabu (9/4)

POSKOTA.CO – Dwi Mawarti merupakan istri caleg Partai Golkar untuk DPRD Jombang, Andik Basuki, ketahuan mencoblos dua kali di tempat berbeda dijerat pidana pemilu.

Ibu muda istri Caleg tersebut dipidanakan, setelah Panwaskab bersama KPU Jombang dan pihak kepolisian, serta disetujui para saksi parpol di TPS 03 Desa Godong, melakukan koordinasi dan musyawarah.

Dwi ketahuan mencoblos di TPS 2, dengan surat panggilan atas nama dirinya sendiri. Sedangkan di TPS 3, dia mencoblos menggunakan nama orang lain.

Ketua Panwascam Gudo, Sugeng Riyadi, Rabu (9/4/2014) malam, menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, tindakan Dwi Mawarti terbukti merupakan pelanggaran pidana. Ancaman hukumannya penjara satu tahun enam bulan, atau denda Rp 18 juta.

“Selain akan memproses Dwi Mawarti secara pidana, kami juga memutuskan, perolehan suara caleg Partai Golkar untuk DPRD Jombang atas nama Andik Basuki Rahmat, dikurangi satu suara. Ini karena Andik suami dari Dwi Mawarti,” kata Sugeng menjelaskan.

Dalam kordinasi tersebut, juga disepakati poin lainnya. Diantaranya, satu suara Partai Golkar untuk DPRD Jatim dan DPR RI di TPS 03 akan dikurangi satu. Namun untuk DPD, lanjut Sugeng, tidak ada pengurangan. “Pasalnya, kami tidak tahu Dwi Mawarti ini mencoblos apa,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *