oleh

Bos Kuali Diganjar 11 Tahun Penjara

Para buruh kuali yang diperlakukan tak manusiawi -dok-
Para buruh kuali yang diperlakukan tak manusiawi -dok-

POSKOTA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mengganjar
selama 11 tahun penjara serta denda Rp500 Juta subsider tiga bulan kepada Yuki Irawan, bos kuali yang melakukan perbudakan buruh
di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan di Tangerang, Selasa mengatakan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,” katanya.

Ditambahkannya pertimbangan hakim yang memberatkan yakni mengenai perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja serta merugikan.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni bila terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *