oleh

Bintara Polisi Resmi Jadi Tersangka

Brigadir EA ditangkap oleh warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu karena ketahuan tengah mengonsumsi narkotika. (Ilustrasi/DOK)
Brigadir EA ditangkap oleh warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu karena ketahuan tengah mengonsumsi narkotika. (Ilustrasi/DOK)

POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan oknum anggota Polres Rokan Hulu, Brigadir EA sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang buktinya sudah menguatkan, yakni alat penghisap sabu-sabu dan satu paket kecil sabu-sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Pada pekan lalu, Brigadir EA ditangkap oleh warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu karena ketahuan tengah mengonsumsi narkotika.

Saksi mengatakan, setelah diamankan oknum kepolisian itu juga sempat disandera oleh warga dan diminta untuk membayar denda senilai Rp30 juta.

Kemudian tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran Polres Rokan Hulu mendatangi lokasi kejadian untuk bernegosiasi dengan warga. Brigadir EA akhirnya dijemput oleh aparat dan ditahan di Mapolda Riau di Pekanbaru.

“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi, baik dari warga dan rekanan pelaku,” katanya.

Hasilnya, demikian Hermansyah, pelaku positif mengonsumsi narkotika diperkuat dengan barang bukti yang telah diamankan.

Pelaku kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. “Dia juga akan disidangkan kode etik Polri dan bahkan dipecat dari keanggotaan,” katanya.

Kombes Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan perkara berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang. (djoko/ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *