oleh

ANIAYA SEORANG BOCAH, TIGA PEGAWAI KEBERSIHAN MAL DI JAKBAR DITANGKAP POLSEK TAMBORA

Iqbal Maisya (5/kiri), bocah yang dianiaya sampai luka para oleh tiga pelaku pegawai kebersihan Mal Season City yakni, YD(25), YA(16) dan seorang wanita AA(16), kini ketiganya diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat.
Iqbal Maisya (5/kiri), bocah yang dianiaya sampai luka para oleh tiga pelaku pegawai kebersihan Mal Season City yakni, YD(25), YA(16) dan seorang wanita AA(16), kini ketiganya diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat.

POSKOTA.CO – Teka-teki kasus penganiyaan terhadap Iqbal Maisya bocah berusia lima tahun yang ditemukan Yanto, seorang satpam dalam keadaan terluka parah di tangga daruat pintu GF I ruang exit Mal Season City, Kamis (11/5) di Jl Jembatan Besi Raya, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.

Ternyata pelaku adalah pegawai kebersihan Mal Season City, para pelaku masing-masing berinisial YD(25), YA(16) dan seorang wanita AA(16). Mereka berhasil diringkus Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Tambora, Sabtu (13/5) malam saat akan melarikan diri.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK didampingi AKP Antonius menyampaikan memo hasil pemeriksaan Unit Reskrim terhadap para pelaku.

Peristiwa berawal pada Kamis (11/5) korban yang telah terbiasa bermain di Mal Season City mendatangi Icih yang merupakan bude korban. Icih bekerja di salah satu toko di mal yang sama, sementara orang tua Iqbal bekerja sebagai tukang ojek dan bertempat tinggal persis di belakang Mal Season City di Jl Duri Baru V, Gang V, Kalianyar, Tambora.

Ketiga pelaku YD, YA dan AA merupakan pegawai kebersihan di Mal Season City lantai UG, dalam kesehariannya bekerja pelaku merasa terganggu dengan korban yang selalu bermain terkadang mengotori lantai yang sudah dibersihkan.

Karena kerap dibuat jengkel oleh korban, pada Selasa (9/5) ketiga pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban, selanjutnya Kamis (11/5) sekitar pukul 17.00 WIB, YD menyuruh AA membawa korban ke tangga darurat pintu GF I ruang exit.

Setelah tiba di tangga darurat, YD yang memendam dendam lalu mengganjal pintu, kemudian menganiaya korban dengan menendang ke arah perut hingga korban jatuh tersungkur.

Tak mau ketinggalan, YA pun melakukan hal yang sama, yakni dengan menganiaya dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali hingga terluka parah.

Dalam keadaan tak berdaya, korban yang mengalami luka parah pada bagian kepala, bibir, kelopak mata, dan pergelangan tangan kanan patah, lalu ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Sampai akhirnya kemudian korban ditemukan seorang satpam mal, oleh warga sekitar korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan medis.

Petugas Unit PPA Reskrim Polsek Tambora yang tiba di tempat kejadiaan perkara (TKP), kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan barang bukti di sekitar TKP berhasil diungkap.

Tanpa perlawanan berarti, ketiga pelaku yang berasal dari Bogor dan kuningan Jawa Barat itu akhirnya berhasil dibekuk saat akan melarikan diri dari tempat indekosnya.

“Para pelaku dapat dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 Ayat 2 jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Kompol M Syafi’i. (*/hariri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *