oleh

ANGGOTA DPR-RI MENEMUKAN FAKTA PEMBIARAN KEPOLISIAN SETEMPAT

salimPOSKOTA.CO – Komisi III DPR – RI yang melakukan kunjungan ke Lumajang menemukan beberapa fakta, salah satunya ada dugaan pembiaran atau sikap kurang responsif kepolisian terkait dengan ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil.

“Khususnya Polres Lumajang yang tidak menangani sungguh-sungguh tentang ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan, padahal sudah dilaporkan ke kepolisian,” kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Senin (5/10/2015).

Fakta kedua, menurut dia, terkesan jajaran pemda setempat juga membiarkan penambangan liar tersebut berlangsung terus karena sudah lebih dari 2 tahun.

Fakta ketiga yang ditemukan adalah Pak Kancil bukan hanya sekadar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya.

“Namun, Pak Kancil juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami kembali akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12,” ujarnya.

Atas pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian itu, kata Arsul, Komisi III meminta Polda Jatim yang telah mengambil kasus tersebut untuk tidak hanya mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan saja serta perusakan lingkungan hidup, tetapi juga perlu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui ke mana saja aliran uang dari Kepala Desa Haryono.

“Ada kecurigaan bahwa Haryono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan liarnya tersebut dengan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Oleh karena itu, dia menilai Haryono perlu disidik apakah menyuap pihak-pihak tersebut. Apabila yang bersangkutan mau membuka aliran dananya, dia perlu diberikan status “justice collaborator”.

Ia meminta Polda Jatim menelusurinya sesuai dengan penyidikan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Karena pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-dugaan adanya aliran uang,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *