oleh

PNS Dilarang Pulang Kampung saat Lebaran, Sanksi Tegas bagi yang Melanggar

POSKOTA. CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang seluruh PNS alias ASN mudik ke kampung halamannya.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dan dipublikasikan melalui akun Twitter resmi @kempanrb.

Dalam surat edaran Menteri PANRB, ASN dilarang bepergian keluar kota dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku.

Sedangkan sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut.Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan tentang disipilin pegawai.

“Saya mohon ASN berkomitmen mengikuti arahan Presiden untuk terus melaksanakan tugas-tugas kesehariannya termasuk mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik dan menjaga jarak dalam upaya pencegahan penyebaran virus ini,” harap Cahyo. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *