POSKOTA.CO – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan ini sesuai atas permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan pembatalan atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dibacakan pada Selasa (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Sugeng dalam persidangan, seperti dilansir POSKOTA.CO, Selasa (11/4/2023).
Peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Untuk diketahui, putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus berawal dari gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip. Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu. Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. (*/omi)
Komentar