oleh

PENGACARA JEFRI NICHOL KEBERATAN

POSKOTA.CO — Pengacara Jefri Nichol keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dipidana penjara selama 10 bulan diganti dengan ketentuan menjalani rehabilitasi inap. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

“Keberatan karena kan fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap,” kata M Aris Marasabessy dari tim penasihat hukum Jefri Nichol saat dikonfirmasi usai persidangan.

Aris mengatakan, jaksa telah melihat fakta-fakta persidangan. Fakta persidangan merekomendasikan aktor peran tersebut untuk menjalani rehabilitasi jalan, tapi pada tuntutannya direhabilitasi rawat inap.

Untuk itu, pihak Jefri mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa.

“Jadi nanti kita akan lihat di dalam pledoi kami seperti apa. Kami akan semaksimal mungkin di dalam pledoi akan memberikan gambaran fakta-fakta persidangan versi kami,” kata Aris. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *