oleh

Menteri Pertanian Cabut Aturan Ganja Masuk Tanaman Obat Binaan

POSKOTA.CO – Awalnya Kementerian Pertanian (Kementan) telah memasukkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan. Namun Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja komoditas binaan Kementan mendadak dicabut kembali.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020), menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara. Alasannya akan dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Kata Tommy, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. “Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI),” katanya, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan, ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tulis Tommy.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi: (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *