oleh

MAJELIS HAKIM DIMOHON BEBASKAN ERLINA KARENA DAKWAAN TAK TERBUKTI

POSKOTA.CO Leo Famli SH kuasa hukum Erlina memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Erwin Djong, SH, MH agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti bersalah.

Duplik kuasa hukum kedua terdakwa itu dikemukakan menanggapi replik JPU Hari Royon, SH yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam repliknya, pekan tetap pada sikapnya, JPU tetap pada sikapnya, menjatuhkan tuntutan kepada Erlina Sukiman sebagai terdakwa I dan Nurhayati sebagai terdakwa II masing-masing dua bulan penjara.

“Apa yang disampaikan JPU dalam repliknya tidak tepat dan tidak terbukti,” ucap Leo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/10/2019). Leo menyampaikan, tindak pidana yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa tidak terbukti. Bahkan, tidak ada satupun dalil maupun fakta-fakta yang bisa dijadikan ‘pegangan’ oleh JPU dalam dakwaannya.

Salah satunya adalah soal saksi. Menurut Leo, keterangan Yenny Susanti soal tuduhan atas pengeroyokan yang dialaminya tidak didukung saksi-saksi dan alat bukti lainnya. “Roby dan Carolyn tidak melihat peristiwa kekerasan yang didakwakan JPU. Sesuai Pasal 185 ayat 2, keterangan 1 saksi tidak cukup untuk membuktikan para terdakwa bersalah,” jelas Leo.

Leo yang dikenal kritis sebagai pengacara ini juga berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Menurutnya, secara hukum orang yang dalam posisi kepepet akibat diserang orang lai punya hak untuk melakukan pembelaan. Apalagi jika penyerangan itu dilakukan dalam jarak yang sangat dekat dan tiba-tiba. “Ini namanya pembelaan atau membela diri, dalam undang-undang itu dibenarkan, termasuk secara norma,” terangnya.

Atas alasan itu pula, Leo berkeyakinan tidak ada satupun unsur/delik yang terpenuhi yang dapat dipakai untuk menjerat para terdakwa sebagaimana yang dituduhkan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1. “Maka dengan demikian, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas kepada kedua terdakwa. Sebab keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” ucap Leo dengan yakin.

Sidang kasus ini cukup menarik perhatian pengunjung lantaran melibatkan dua orang bertetangga dan saling lapor.
Apalagi, mereka adalah dua bertetangga yang bersebelahan rumah. Keduanya saling lapor polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau.

Peristiwanya terjadi di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik suara piano.

Karena emosi dan sempat adu mulut, diduga Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya, hingga ketiganya sama-sama jadi tersangka, meski tak ditahan. Kasusnya lalu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *