oleh

KPK Ingatkan Petahana yang ‘Bertarung’ di Pilkada 2020

POSKOTA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras bagi para petahana yang kembali bertarung di Pilkada Serentak 2020 agar tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara. Sebab, KPK tidak bakal kesulitan untuk memantau potensi penggunaan uang negara dalam pilkada itu.

KPK sudah membangun sistem khusus untuk memantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan menerapkan konsep ‘three prongs approaches’ dalam mengawal pilkada bersih.

“Saya ingatkan para calon kepala daerah (cakada) khususnya petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara dalam pilkada,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020).

Diingatkan bagi calon kepala daerah jangan pernah berpikir pihak KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan adanya dugaan potensi tindak pidana korupsi (tipikor) pada pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

“Ingat, kami tidak pernah kesulitan untuk memantau. KPK memiliki ‘mata rakyat’, yaitu anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran,” tegas Firli.

Menurutnya, anak bangsa tidak takut, berani dan lantang meneriakkan kebenaran di antara bisikan kejahatan korupsi. Memang banyak pihak yang membenci korupsi, namun tidak sedikit yang hanya diam saja.

Menurut Ketua KPK Firli, peran aktif ‘mata rakyat’ dapat dilihat dari tingginya angka laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

“Ini dapat kita cegah bila belum terjadi dan pasti kita tindak jika telah dilakukan,” tegas Firli.

KPK bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, lanjut Firli, akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.

Dijelaskan Firli, pihaknya berusaha supaya Pilkada 2020 tidak melahirkan koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada sebelumnya. Calon kepala daerah yang terpilih dan dilantik kemudian berubah status menjadi tersangka korupsi. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *