oleh

Ketua Ombudsman Surati Kapolri Terkait Penanganan Aksi Demo

POSKOTA.CO – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kapolri diminta Ombudsman agar memerintahkan kepada seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal aksi unjuk rasa dan menghindari tindakan represif.

Ketua Ombudsman menambahkan, apabila pendekatan persuasif tak dapat dijalankan dan situasi tak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

Cara ini menurut Ombudsman bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan ketertiban masyarakat.

Kapolri diminta agar melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu, lanjut Amzulian, Kapolri perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya.

“Bisa juga melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujar Amzulian di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dalam surat Nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ketua Ombudsman RI juga mengatakan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3).

Isinya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam hal pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *