oleh

Ketua KNPB OPM Wilayah Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

POSKOTA.CO–Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke, Papua berinisial EKM (38) ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi. Pria itu diduga menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian mengandung SARA.

Ketua KNPB OPM itu diketahui sebagai pemilik akun facebook atas nama Manuel Metemoko. “Tersangka melakukan provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA,” kata Humas Kasatgas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Tersangka EKM ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi di rumahnya Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua pada Rabu (9/6/2021) pukul 22.35 WIT. “Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan,” ujar Kombes Iqbal.

Selain menangkap tersangka, Satgas Operasi Nemangkawi juga menyita barang bukti berupa satu buah ponsel milik pelaku dan beberapa postingan di akun facebook atas nama Manuel Metemoko sebagai alat bukti.

Tersangka EKM selaku pemilik akun ‘facebook’ akan diproses sesuai hukum karena telah membuat postingan yang meresahkan masyarakat.

Beberapa postingan yang disebarkan tersangka tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan keterangan foto tertulis “Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (3/6/2021)”. “Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?”, tulis akun facebook tersebut pada Jumat (4/6/2021).

Kombes Iqbal mengingatkan semua pihak jangan membuat dan menyebarkan berita tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua karena masyarakat ingin hidup damai. Tersangka EKM diduga melanggar pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *