oleh

Kementerian PPPA Luncurkan Call Center Sapa 129 Layanan Pengaduan

POSKOTA.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia).

Layanan Sapa 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kementerian PPPA, dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak.

“Kehadiran Call Center Sapa 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada acara launching Layanan Sapa 129, Senin (8/3/2021).

Menteri Bintang menyampaikan, Sapa 129 adalah salah satu wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kementerian PPPA.

“Sapa 129 adalah wujud implementasi dari penambahan tugas dan fungsi Kementerian PPPA, yaitu sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dimana dibutuhkan koordinasi tingkat nasional dan internasional,” ungkap Menteri Bintang.

“Masyarakat, kementerian/lembaga, atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan Sapa 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129. Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tambahnya.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga meninjau ruang dan uji coba Layanan Call Center Sapa 129. (dok biro humas kementerian pppa)

Lebih lanjut Menteri Bintang mengatakan, Kementerian PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu: 1) pelayanan pengaduan, 2) pelayanan penjangkauan, 3) pelayanan pengelolaan kasus, 4) pelayanan akses penampungan sementara, 5) pelayanan mediasi, dan 6) pelayanan pendampingan korban. Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengapresiasi dan mendukung diluncurkannya Layanan Call Center Sapa 129 Kementerian PPPA bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.

“Layanan Sapa 129 merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kerja sama antara Kementerian PPPA dengan PT Telkom Indonesia patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian terhadap masalah yang dihadapi oleh perempuan dan anak, serta mendekatkan pelayanan kepada mereka agar segera ditangani.

Dalam kegiatan ini, Menteri Bintang juga mengukuhkan 24 tenaga layanan, serta meninjau ruang dan uji coba Layanan Call Center Sapa 129. (miv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *