oleh

Kemenhub Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda di Jalan

POSKOTA.CO – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait penggunaan sepeda.

Semakin maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini mendorong Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.

Hal tersebut guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan dalam PM 59/2020 ini  ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda.

Menurutnya  sepeda digolongkan menjadi 2 kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Sepeda kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

“Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” jelas Dirjen Budi saat acara Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu:

a. spakbor

b. bel

c. sistem rem

d. lampu

e. alat pemantul cahaya berwarna merah

f. alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan

g. pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya,” harap Dirjen.

Budi mengingatkan  pesepeda harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda.

Baginpengelola gedung, sekolah, kantor, agar dapat menyediakan tempat parkir sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Jika  parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Bagi pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *