oleh

Kemendikbud Berhasil Lakukan Program Terobosan di Tengah Pandemi Covid-19

POSKOTA.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhasil melakukan sejumlah terobosan secara cepat dan massif meski ditengah pandemi Covid-19. Mulai dari program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi, BOS Kinerja, modul dan kurikulum darurat, keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), program Subsidi Upah, bantuan kuota internet, program edukasi perubahan perilaku dalam 77 bahasa daerah, bantuan untuk pelaku budaya dan lainnya.

“Bagi kita pandemi bukan penghalang  untuk terus melakukan terobosan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media yang digelar secara virtual Selasa (5/1/2021).

Menurut Nadiem, pandemi telah berdampak pada keterpurukan ekonomi yang berdampak pada  sekolah negeri maupun swasta. Karena itu untuk pertamakalinya Kemendikbud menyalurkan bantuan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk mengurangi dampak keterpurukan ekonomi tersebut.

“Krisis Covid-19 mengubah kebijakan Kemendikbud  sehingga sekarang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan yang paling terdampak,” lanjut Mendikbud.

Di samping itu, Kemendikbud juga menghadirkan kurikulum dan modul pembelajaran dalam kondisi khusus untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Modul pembelajaran ini mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan siswa,” kata Mendikbud.

Selanjutnya, Kemendikbud juga terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid–19. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Mendikbud.

Kemendikbud memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni.

“Kemendikbud mendampingi para musisi jalanan sejak awal masa pandemi sampai hari ini. Ada bantuan seperti Apresiasi Pelaku Budaya. Itu sangat menolong,” ujar Pendiri Institut Musik Jalanan, Andi Malewa.

Kemendikbud juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Hingga saat ini, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulannya.

Selanjutnya, berdasarkan basis data portal Rumah Belajar, total pengguna baru Rumah Belajar pada tahun 2020 sebanyak 7,79 juta dengan pengunjung portal Rumah Belajar sebanyak 105,532 juta.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada 13 rumah sakit pendidikan sebagai Pusat Penanganan Covid-19 dan telah menghasilkan 1.600 modifikasi produk/inovasi untuk menangani Coivd-19. Di samping itu, Kemendikbud juga telah menerima 20.690 mahasiswa yang bergerak di bidang kesehatan untuk menjadi relawan pengendalian Covid-19.

Di masa pandemi ini, Kemendikbud juga meningkatkan kualitas dan kapasitas Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang pada awalnya targetnya 26 rumah sakit namun realisasinya mencapai 66 rumah sakit pendidikan/Fakultas Kedokterdan baik itu di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah memfasilitasi 235 institusi untuk menghasilkan alat pelindung diri (APD), reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Pada bidang bahasa, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa telah meluncurkan Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M dalam 77 Bahasa Daerah. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *