oleh

Kapolri: Tidak Ada Tempat untuk Anggota yang Melanggar Hukum

POSKOTA.CO – Kepaa Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astanaanyar Kompol Yun diamankan Propam Polda Jabar karena diduga terkait narkoba bersama 11 anggotanya. Kasus Kompol Yun itu mendapat sorotan Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dirinya siap memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi. Kita tindak tegas,” ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan.

Kapolri menegaskan, para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana. “Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengungkapkan, instruksi dari Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.

“Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan,” pungkasnya. (ftr)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *