oleh

Jika Tak Ditangani Serius, Limbah Medis Covid-19 Jadi Masalah Baru ke Depan

POSKOTA.CO-Tidak hanya fokus masalah virus Covid-19, pemerintah juga diminta untuk juga serius menangani limbah medis pandemi Corona. Sebab, potensi yang ditimbulkan limbah itu jika tidak ditangani secara serius akan jadi masalah serius ke depan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) mencatat limbah medis pandemi Covid-19 meningkat 30%,. Sementara kapasitas pengolahan limbah B3 di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.

Memang kebijakan tepat guna pengelolaan limbah Covid -19 masih sedang dirancang. Sebab, limbah medis infeksius Covid-19 tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Selain itu, limbah Covid-19 terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Dikhawatirkan jika tidak ditangani secara serius akan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas kesehatan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah berupaya antisipasi untuk mengatasi limbah berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri bekas, sisa makanan pasien itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 ,Prof Wiku Adisasmito, mengakui limbah Covid-19 menjadi kendala besar saat ini. Pemerintah daerah harus memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan sehingga tidak menimbulkan masalah baru ke depan.

Tata cara mengolah limbah medis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk – Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Kesehatan.

Satgas Penanganan Covid-19 melalui Sub Bidang Limbah sedang membuat kebijakan tepat guna pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan. “Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan 5 insinerator kepada 5 provinsi di Indonesia danmembantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta,” kata Prof Wiku Adisasmito, Minggu (21/2/2021).

Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Minggu 21 Februari 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

Pasien positif + 7.300 jumlah total 1.278.653 orang
Pasien sembuh + 8.236 jumlah total 1.087.076 orang
Pasien meninggal + 173 jumlah total 34.489 orang

Untuk update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Minggu 21 Februari 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

Pasien Positif + 2.720 jumlah total 328.623 orang
Pasien Meninggal + 51 jumlah total 5.172 orang
Pasien sembuh + 2.653 jumlah total 310.412 orang
Pasien dirawat + 44 jumlah total 5.902 orang
Isolasi mandiri – 28 jumlah total 7.137 orang

Satgas Covid-19 mengibgatkan semua pihak khususnya pemerintah daerah agar konsisten dan lebih maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Pihaknya meminta seluruh warga yang telah divaksin tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *