POSKOTA.CO – Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) meminta kepada wakil rakyat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batubara yang diketahui ada orang yang disebut ‘Ratu Koridor’ dibalik semua itu.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali turun kejalan dan tetap konsisten dalam mengawal kasus ini, kami meminta DPR RI segera selesaikan permasalahan pertambangan ilegal batubara yang dilakukan Ratu Koridor, disebutkan nama dari salah seorang pengusaha perempuan asal Surabaya dalam rapat dengar pendapat antara komisi 7 DPR RI dengan Kementerian ESDM pada beberap waktu silam,” tutur Donny di depan Gedung DPR RI, Kamis (24/2/2022).
Nama tersebut adalah Tan Paulin atau akrab disebut Ratu Koridor dari banyaknya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita bernama Tan Paulin dikatakan dalam rapat tersebut bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Donny, Aktivitas pertambangan yang dilakukan olah Tan Paulin diduga adalah aktivitas diduga tak memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi. Donny menambahkan, saat ini perusahaan tersebut aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun berasal dari lokasi yang tidak berizin (koridor/ilegal),” tutur Donny.
Selain dengan modus ‘Pinjam dokumen’ dan ‘Dokumen Terbang’ Tan Paulin juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun Surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.
“Tidak hanya modus dokumen terbang, tetapi yang sangat menyayat hati diduga ada perwira tinggi Polri yang melindungi segala tindak tanduk aktivitas Tan Paulin,” ucap Donny.
Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor.
Dari hasil temuan-temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan dari aparatur hukum dalam hal ini adalah Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin.
“Kami Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada Bapak Listyo Sigit sebagai Kapolri untuk membuka hasil penyelidikan terkait pertambangan ilegal yang dilakukan Tan Paulin dan jika ada Perwira Tinggi Polri yang terlibat segera copot dari jabatannya. Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada Kapolri agar copot Kapolda Kaltim dari jabatannya karena sampai sekarang sejak persoalan ini mencuat tidak ada tindakan tegas dari Polda Kaltim terhadap Tan Paulin dan segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik Tan Paulin,” pinta Donny.(fatar/sir)
Komentar