oleh

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

POSKOTA.CO – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah saat bulan Ramadhan 1441 H. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo itu tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00–15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara, untuk hari Jumat jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara, untuk hari Jumat jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Pada Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Lebih lanjut, ketentuan pelaksanaan mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (daf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *