oleh

Diserahkan Wapres RI, Kemendikbud Kembali Raih Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020

POSKOTA.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini kembali meraih anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan kategori “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Penganugerahan itu diterima secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma’ruf Amin. Sepanjang 2020 sebanyak 348 badan publik (BP) dimonitoring oleh KI Pusat.

“Keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas korupsi yang elemen pentingnya dalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik secara transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata  Wapres Ma’ruf Amin usai penyerahan anugerah secara daring.

Menurut Wapres, keterbukaan informasi publik  merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga evaluasi. Meningkatnya partisipasi masyarakat akan membuat  literasi dan pengetahuan masyarakat menjadi  semakin tinggi substansinya.

Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud  Evy Mulyani

Sementara itu Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud  Evy Mulyani menyatakan, meskipun ditengah pandemi Covid-19 Kemendikbud tetap berupaya memberikan layanan informasi publik yang terbaik bagi publik khususnya informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan berbagai kanal secara daring.

Payung hukum layanan informasi publik di Kemendikbud baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu karena kembalinya urusan pendidikan tinggi ke Kemendikbud. Permendikbud 41 Tahun 2020 menjadi landasan Kemendikbud dalam berinovasi dan berkolaborasi secara maksimal dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik bagi PPID di seluruh satuan kerja di Kemendikbud. Diharapkan  tahun depan Kemendikbud  bisa meraih kembali predikat Informatif.

Senada dengan hal itu, Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan, masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *