oleh

USAI KALIJODO KAWASAN DADAP DITERTIBKAN

28 DADAPPOSKOTA.CO – Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang, Banten, Yusuf Herawan menyatakan keberadaan sejumlah bangunan di kawasan prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi melanggar Perda 10/2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan yang didirikan di atas tanah negara merupakan pelanggaran hukum, selain mengganggu ketentraman dan ketertiban umum warga sekitar,” kata Yusuf di Tangerang, Minggu.

Pemkab Tangerang menggandeng akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk membuat rencana kawasan Dadap menjadi pusat kajian Islam dan kampung nelayan.

Aparat Pemkab Tangerang sudah mendapatkan paparan dari Prof Budi Pratikno dari UGM dan mengubah kawasan kumuh menjadi lebih baik.

Saat ini kawasan Dadap merupakan perkampungan nelayan yang kumuh dan terdapat lokasi prostitusi sehingga perlu dirombak dan ditata.

Kawasan Dadap tersebut dengan luas sekitar 12 hektare milik PT Angkasara Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta lainnya tanah pengairan.

Pemkab Tangerang menyediakan dana Rp10 miliar dari APBD setempat untuk biaya pembongkaran, pelatihan bagi PSK, mucikari maupun germo.

Direncanakan pembongkaran bangunan dilakukan pertengahan Mei 2016 karena saat ini sedang proses sosialisasi kepada pemilik bangunan dan para PSK dan mucikari.

Yusuf menambahkan ada beberapa permasalahan yang mengemuka di kawasan tersebut seperti pemanfaatan lahan tanpa izin usaha dan digunakan sebagai kafe untuk tindakan asusila.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *