POSKOTA.CO–Bareskrim Polri rencananya melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hari ini (Rabu 10/3/2021). Gelar perkara ini guna mendalami adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. ‘Hari ini gelar perkara,” kata Irjen Argo.
Hingga kini kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terus bergulir. Hasil investigasi Komnas HAM, 6 anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.
Dua orang diantaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian. Sementara 4 lainnya diduga meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi.
Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut. Komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan.
Untuk membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri. Diharapkan kepolisian dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Penyidikan dugaan unlawful killing dilakukan Bareskrim Polri berdasarkan laporan yang dibuat Internal kepolisian. Penyelidikan ini sebagai salah satunya untuk menindaklanjut rekomendasi Komnas HAM. Dalam kasus ini terlapornya adalah tiga orang anggota Polri dari Polda Metro Jaya.(Omi)
Komentar