oleh

Bakamla RI Bahas Regulasi Keamanan dan Keselamatan Laut

POSKOTA.CO – Dalam upaya penyusunan Konsep Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Laut Indonesia yang dipandang dari Aspek Regulasi, Direktorat Hukum Bakamla RI yang berada di bawah jajaran Deputi Inhuker Bakamla RI Laksda Bakamla Dade Ruskandar, S.H.,M.H., menggelar Seminar Regulasi Keamanan dan Keselamatan Laut, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan evaluasi dari hasil koordinasi dengan instansi terkait yang dilakukan sepanjang tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Hukum Bakamla RI melakukan analisis terhadap kondisi pengelolaan keamanan dan keselamatan laut di Indonesia, khususnya dari segi kewenangan hukum yang diberlakukan.

Menanggapi tantangan keamanan dan keselamatan laut yang terjadi saat ini, Bakamla RI berupaya memaksimalkan efektifitas dan efisiensi kegiatan patroli di laut. Dengan adanya kesepakatan leading sector kegiatan pengawasan keamanan dan keselamatan di laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan atas menurunnya kasus kecelakaan dan kriminal yang terjadi di laut.

Hal itu dapat dicapai dengan menerapkan sistem single agency multi task, yang saat ini tidak hanya dipandang sebagai pengelolaan keamanan dan keselamat laut yang paling sesuai saat ini, namun juga telah banyak diterapkan oleh negara pantai di dunia seperti Amerika Serikat, Jepang, Filipina, dan Malaysia.

Tidak dapat dipungkiri, inefisiensi patroli keamanan dan keselamatan laut yang terjadi saat ini, salah satunya dikarenakan belum adanya komando dan kendali tunggal terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengamanan dan patroli di laut.

Bukannya salah, namun instansi yang berkepentingan di laut melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasinya masing-masing. Sebagaimana diketahui, kewenangan seluruh instansi tersebut hanya terkait dengan bidang tertentu saja, sehingga mekanisme penegakan hukumnya cenderung bersifat sektoral.

Sistem pengelolaan keamanan laut yang seperti ini adalah peninggalan pada masa kolonial Hindia Belanda, didasarkan pada Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan konsepsi tata kelola keamanan dan keselamatan laut Indonesia yang ideal, melalui kegiatan ini Bakamla RI berharap dapat menjaring saran dari para narasumber terhadap konsepsi sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan laut.

Tidak tanggung-tanggung, seminar kali ini turut mengundang narasumber yang unggul dalam bidang keamanan dan keselamatan laut. Sebut saja Direktur Hankam Bappenas Dewo Broto, Kabid Materi Hukum Kemenko Polhukam Dado Ekroni, dan Dosen Fakultas Hukum Univeritas Indonesia Arie Afriansyah.

Menanggapi kondisi pandemi saat ini, seminar juga diikuti secara daring dan menghadirkan narasumber yang hadir secara daring seperti Anggota Komisi I DPR RI Moh. Farhan, dan Peneliti Center fos Strategic and International Studies (CSIS) Andrew W. Mantong.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Bakamla RI seperti Direktur Hukum Laksma Bakamla Erry Herman, S.E., M.P.A., Kasubdit Hubungan Internasional dan Perundang-Undangan Bakamla RI Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, S.H., MILIR., Kasi Peraturan Perundang-undangan Mayor Bakamla M. Azhari, S.H., beserta jajarannya.(PEN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *