oleh

CARA MENDAPATKAN STIKER BEBAS GANJIL GENAP UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

POSKOTA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal resmi memperluas sistem ganjil genap mulai September 2019. Bila sebelumnya hanya sembilan ruas jalan yang terkena peraturan ini, nantinya bakal ada 25 ruas jalan yang harus diperhatikan pemilik kendaraan pribadi.

Namun, dalam perluasan ganjil genap ini, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari peraturan ini, dan salah satunya kendaraan yang membawa kaum difabel atau penderita disabilitas yang hendak menuju rumah sakit atau tempat berobat.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas.

“Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan, dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, artinya begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa difabel yang diangkut,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019).

Syafrin menambahkan, untuk mendapatkan stiker tersebut bisa mengajukan permohonan ke Dishub. Nantinya, stiker akan memiliki masa berlaku satu tahun.

“Jadi, setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya,” ujar Syafrin.

Sebagai persyaratan permohonan stiker difabel, pemohon harus melengkapi data sebagai berikut:

  • Surat permohonan (format bebas ditujukan ke Dishub DKI Jakarta).
  • Foto kopi KTP pemohon.
  • Foto kopi STNK.
  • Foto kopi KK (kartu keluarga).
  • Foto kopi akta kelahiran.
  • Foto kopi dokumen medis penunjang.
  • Foto dan video difabel (bisa dikirim via WhatsApp). Sebisa mungkin yang bersangkutan atau yang menderita disabilitas ikut waktu pengajuan.
  • Hanya boleh mengajukan satu mobil yang khusus membawa difabel, dan tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil.

“Apabila datanya lengkap dan memenuhi syarat, nanti akan langsung ditempel di mobil stikernya,” imbuh Syafrin.

Syafrin juga mempersilakan warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan untuk menghubungi nomor ponsel Dishub yang bertugas di 0852-8004-0228 dengan Ibu Tasya atau Bapak Mulyadi, untuk informasi lebih lanjut. (*/rel/oko)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *