oleh

21 Akun Medsos Provokasi Ditegur Bareskrim Polri lewat Virtual Police

POSKOTA.CO – Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) yang dinilai melanggar pidana UU ITE ditegur Bareskrim Polri melalui Virtual Police.

Puluhan akun yang mendapat teguran dari Barekrim kebanyakan karena mengunggah konten yang berbau provokasi. “Sudah 21 akun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (1/3/2021).

Atas dasar itu, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran. Kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter.

Namun Irjen Argo belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun tersebut. “Alasan teguran karena bernuansa provokasi,” tegas Argo.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.

Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *