POSKOTA.CO – Warga korban pembangunan sekolah Pergunas di Jalan Cempaka Baru Timur, Jakarta Pusat akan mensomasi Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan yang merekomendasikan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi yayasan tersebut.
“Kami berharap Kemenkeu menjelaskan detil letak dan luas lahan yang diserahkan ke yayasan. Sebab, di surat rekomendasi pembangunan tidak tertulis lahan mana yang diserahkan ke Pergunas,” kata Wiwiek Dwiyati, warga RT 015 RW 03, Kelurahan Cempaka Baru.
Jika Kemenkeu tidak memberi penjelasan mengenai batas luas lahan itu, menurut Wiwiek sangat mungkin terjadi mal administrasi dalam proses penerbitan IMB. “Kami akan mengadukan ke Ombudsman jika tak ada penjelasan tersebut,” lanjut Wiwiek yang mendapat dukungan dari sebuah LSM bidang agraria dan pengacara.
Wiwiek adalah janda almarhum wartawan Poskota Djoko Yuwono, kini tinggal bersama dua anak dan satu cucunya. Dia dan beberapa warga menjadi korban pembangunan sekolah swasta itu.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kemayoran sempat menyegel bangunan sekolah itu lantaran tidak memiliki IMB pada tahun 2018 silam.
Namun, pembangunan dilanjutkan Agustus 2020 dengan berbekal surat IMB dari Pemprop DKI Jakarta yang direkomendasikan (didukung) oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Penerbitan IMB itu pun bernuansa manipulatif atau kurang persyaratan, karena Wiwiek pemilik rumah yang menempel dengan bangunan sekolah tidak diminta persetujuan oleh yayasan. “Syarat IMB kan harus dapat persetujuan tetangga. Tapi surat persetujuan yang diserahkan yayasan ke pejabat pembuat IMB itu manipulatif. Karena tidak ada nama dan tandatangan saya di sana. Malah tetangga yang jauhnya 18 meter dari sekolah dimintai persetujuan. Ya jelas mereka tidak terganggu karena jauh,” ungkap Wiwiek.
Wiwiek mengaku telah duakali diundang baik oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk mediasi dengan yayasan. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan apapun dan pembangunan sekolah berjalan terus tanpa pengawasan pihak berwenang. “Kemarin waktu hujan malam hari, rumah saya banjir kemasukan air curahan dari bangunan sekolah yang dikerjakan sampai malam,” ujarnya.
Pihak Yayasan Pergunas ketika mendapat teguran dari warga mengenai IMB tersebut mempersilakan warga melapor ke pihak yang berwenang. “Silakan saja laporkan, mungkin memang surat IMB-nya salah kan bisa diperbaiki,” kata Hari Cahyanto selaku pengurus Yayasan Pergunas di awal pembangunan sekolah.
Tidak tahu jika dimanipulasi
Sementara itu, Aziz selaku Kepala Sub Bagian Aset Pengelolaan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang dihubungi melalui selularnya, Jumat (18/9/2020) mengatakan rekomendasi diberikan kepada yayasan Pergunas atas permintaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Surat rekomendasi bernomor S-74/PB.1/2019 ditandatangani RM Wiwieng Handayaningsih selaku Sekretaris Dirjen Perbendaharaan, Kemenkeu. Aziz mengaku tidak tahu menahu jika rekomendasi itu bakal dimanipulasi atau dimanfaatkan pihak lain.
Mengenai batas wilayah yang direkomendasikan Ditjen Perbendaharaan untuk Yayasan Pergunas, Aziz pun mengatakan tidak mengetahui persisnya. “Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi itu saja, tidak detil berapa ukuran luas lahan dan sebagainya,” kata Aziz.
Ketika ditanya apakah keluarnya surat rekomendasi itu diketahui Menteri dan memiliki berita acara, Aziz meminta wartawan menemuinya pada hari Senin depan untuk mendapat penjelasan lebih lengkap. (tis)
Komentar