POSKOTA. CO – Memasuki bulan puasa Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja untuk Aparatur Aipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Surat edaran diterbitkan mulai 12 April 2021 sesuai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menjelaskan pengaturan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah atau tempat tinggal (work from home) di masa pandemi COVID-19, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran nya, Selasa (13/4).
Tugas kedinasan juga mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020. Yaitu tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.
Menurut dia, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Untuk perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB. Lalu, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30, katanya khususnya bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor maupun rumah.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu, ” tuturnya. (anton)
Komentar