oleh

Taman Mini Indonesia Indah Kini Dikelola Kementerian Sekretariat Negara

POSKOTA.CO – Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa perbaikan tata kelola TMII dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (7/4).

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021. Selama ini, sekitar 44 tahun, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita milik keluarga mantan presiden Soeharto.

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

Negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, agar TMII nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara. Pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda. (www.setneg.go.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *