POSKOTA.CO – Sebanyak puluhan mobil dan motor yang terparkir di bahu jalan dan trotoar di enam lokasi biangkerok kemacetan lalu lintas di kawasan Gambir, Senen, Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran dan Menteng dilakukan penindakan tegas.
Pantauan di lokasi, meskipun banyak protes dari para pemilik kendaraan, puluhan petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat dan Lintas Jaya tetap melaksanakan operasi razia parkir liar bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudinhub Jakarta Pusat Syamsul Mirwan menerangkan, hasilnya ada sebanyak 99 kendaraan yang dilakukan tindakan antara lain, 15 kendaraan roda empat diderek, 54 kendaraan roda dua dioperasi cabut pentil (OCP), lalu 11 kendaraan roda empat di-OCP dan 16 kendaraan angkut jaring, serta 3 kendaraan di-BAP.
Dikatakan Syamsul Mirwan, penindakan terhadap para pelanggar ini sebagai ‘shock therapy’ agar para pelanggar memahami dan menyadari peraturan yang sudah diberlakukan.
“Hal yang wajar jika ada protes dari pemilik kendaraan, namun kami sebagai petugas di lapangan hanya menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tranportasi. Dengan begitu, para pelanggar menyadari mereka parkir di daerah terlarang,” ungkap Syamsul.
Dalam operasi ini, kata Syamsul, ada sebanyak 40 petugas gabungan Sudinhub Jakpus dan unsur lain terdiri dari petugas Lintas Jaya, TNI, Polri, Pomal, Subgar dan Lantas Polres Jakarta Pusat yang diterjunkan menyisir lokasi parkir liar. Operasi razia ini dilakukan dengan gerak cepat dan terukur sekitar 1 jam di enam titik biangkerok kemacetan lalin,” ungkap Syamsul Mirwan menyudahi wawancara dengan POSKOTA.CO. (van)
Komentar