oleh

Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Jembatan Besi dan Kali Besar Tambora

POSKOTA.CO – Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2020).

Sebanyak 58 pelanggar harus menjalani sanksi sosial maupun sanksi administrasi akibat lalai menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, untuk hari ini, hasil daripada digelarnya Operasi Yustisi di dua tempat, sebanyak 58 pelanggar yang diberikan sanksi.

Adapun Operasi Yustisi kali ini digelar di Jalan Jembatan Besi dan Jalan Kali Besar Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

“Rinciannya sebanyak 42 pelanggar kita berikan sanksi sosial, sedangkan 16 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp3.250.000,” tutur Kompol Faruk, dalam siaran pers Humas Polres Metro Jakbar.

Faruk menjelaskan, pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Kami dari kepolisian serta unsur pemerintah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” pungkasnya. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *