oleh

Puluhan Kendaraan Travel Gelap untuk Angkut Pemudik Lebaran Dikandangkan Polres Metro Depok

POSKOTA. CO – Puluhan kendaraan atau mobil jenis ELF berplat nomor daerah yang siap mengangkut calon pemudik lebaran ke berbagai daerah atau kota di luar Kota Depok berhasil dikandangkan jajaran Mapolres Metro Depok di beberapa tempat.

“Kami terpaksa mengamankan dan mengandangkan sekitar 23 unit mobil jenis ELF yang siap dipergunakan untuk mudik lebaran ke berbagai kampung dan kota luar Kota Depok, ” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada, Selasa (4/5).

Kendaraan jenis ELF yang B diperkirakan sebagai kendaraan travel untuk mengangkut calon penumpang mudik lebaran mendatang sama sekali tidak memiliki izin usaha dan kebanyakan berasal dari daerah Bogor, Sumedang, Banten bahkan Jepara dan Jawa Tengah.

Penindakan terhadap travel gelap yang biasa dipergunakan ke luar kota serta dipakai mudik lebaran ini tentunya sesuai instruksi dari pemerintah terkait larangan mudik. Kegiatan razia dan pelarangan mudik lebaran tentunya aka terus di tingkatkan di sejumlah titik rawan keberangkatan calon pemudik mendekati lebaran mendatangkan, katanya.

Menurut dia, sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan. “Artinya jika travel tidak memiliki izin trayek jelas dianggap travel bodong alias travel gelap dan bisa dilihat dari plat nomor kendaraan yang dipergunakan kalau travel resmi atau ada izin plat nomor pasti warna kuning, ” ujarnya.

Seluruh kendaraan yang dikandangkan tentunya dikenakan tindakan tilang, imbuhnya untuk pelaksanaan sidang direncanakan usai lebaran mendatang tentunya untuk memberikan efek jera bagi pengemudi maupun pemilik travel gelap agar tidak membawa penumpang mendekati lebaran ini.

Seluruh kendaraan yang diamankan melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu.“ Yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek,” katanya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *