oleh

Presiden Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli

POSKOTA.C0 -Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Pengumaman tersebut disampaikan Presiden melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara di Jakarta.

Sedangkan pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021 dengan syarat terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.

“Jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakuan pembukaan secara bertahap,” terang Kepala Negera.

PPKM Darurat Jawa – Bali yang diberlakukan pemerintah sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir pada hari ini 20 Juli 2021. Lebih dari 100 kota/kabupaten memberlakukan atuan tersebut dengan penilaian atau asesmen tertentu.

Perpanjangan PPKM Darurat ini menurut Jokowi dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Jokowi.

Lebih lanjut Kepala Negara menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *