oleh

Pengembang Kapuk Naga Indah Keberatan Berita Proyek Pemecahan di Pulau D

POSKOTA.CO – Pengembang Pulau D Kapuk Naga Indah (KNI) merasa keberatan terkait berita yang sempat ditayangkan oleh POSKOTAOnline dengan judul “Proyek Pemecahan Ribuan Bidang di Pualu D Terkesan Ditutup-tutupi”. Jumat(11/9/20).

PT KNI merasa jika berita tersebut tidak benar, apalagi jika proyek tersebut menjadi bancakan pungutan liar (pungli) lantaran tidak disertai dengan fakta dan dasar hukum yang jelas dan akurat.

Dalam surat sanggahan yang disampaikan ke redaksi, yang ditandatangani Divisi Legal KNI menegaskan, jika berita yang ditayangkan tersebut tidak melalui klarifikasi sehingga menimbulkan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat umum dan merugikan nama baik.

“Bahwa PT KNI selaku pengembang Pulau D telah mengajukan permohonan hak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak ada sama sekali pungutan liar (pungli).”

Bahwa kata-kata “kuat dugaan” nyata-nyata telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dan mengandung fitnah tanpa dilandasi bukti-bukti sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mencemarkan nama baik. “Pencabutan izin reklamasi yang dilakukan terhadap 13 pulau, tidak termasuk Pulau D yang dikembangkan oleh PT KNI.” Berdasarkan hal-hal di atas, maka dengan ini PT KNI mengajukan hak jawab. Catatan redaksi dalam berita yang sudah dimuat sedikitpun tak menyebut PT KNI.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *