oleh

Pemkot Jakpus Akan Bentuk Timsus Penanganan Jenazah Covid-19

POSKOTA.CO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan membentukan tim khusus (timsus) penanganan jenazah Covid-19. Hal ini dilakukan guna mengatasi persoalaan yang terjadi di masyarakat terhadap jenazah yang dinyatakan Covid-19.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengakui pihaknya akan membentuk tim penanganan jenazah Covid-19. Menurutnya, tim ini akan melibatkan berbagai unsur terdiri dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) dan unsur lainnya.

“Selama ini persoalan yang terjadi di masyarakat, banyak warga yang menolak jenazah keluarganya dinyatakan Covid-19. Sementara, jenazah Covid-19 harus diurus dengan protokol penanganan Covid-19,”kata Bayu Maghantara, Rabu (2/9/2020).

Nantinya tim ini akan bersama-sama aparat penegak hukum, kecamatan, dan kelurahan untuk memberikan penjelasan pada warga. Membangun komunikasi yang efektif terkait persoalan ini.

“Prosedur penanganan jenazah yang dinyatakan Covid-19 ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta Pusat. Makanya kami juga akan meminta Dinas Pertamanan dan Hutan kota, untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat mengenai prosedur pengurusan pemakaman jenazah Covid-19,” paparnya.

Sementara itu, Kasudinkes Jakpus, Erizon menambahkan, penanganan jenazah yang dinyatakan Covid-19 ini berdasarkan pedoman nasional penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, pihaknya pun berpegangan pada prinsip kehati-hatian.

“Acuannya kita mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan secara nasional. Makanya dengan adanya tim ini kedepan diharapkan tidak akan ada penolakan di masyatakat” terangnya. (wandhy/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *