oleh

Pemkot Depok Usulkan Empat Raperda Inisiatif Baru

POSKOTA.CO – Adanya peraturan baru dari pemerintah pusat dan perundang undangan yang lebih tinggi sebagai penyelanggara otonomi daerah tentunya perlu adanya pembentukan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baru sehingga Pemkot Depok mengusulkan empat Raperda ke anggota DPRD Depok.

“Usulan Raperda baru ini inisiatif Pemkot Depok sejalan dengan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat serta melengkapi perundang undangan yang lebih,” kata wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat menyampaikan empat Raperda inisitif Pemkot Depok kepada anggota DPRD Kota Depok, Rabu (2/9/2020).

Ke empat Raperda inisatif Pemkot Depok, meliputi Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut dia, ke empat usulan inisiatif Pemkot Depok diharapkan dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda dapat berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan. “Semoga seluruh Raperda yang kami sampaikan dapat disetujui agar dapat segera melalui proses pembahasan. Kemudian dapat dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan di Kota Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusuf Saputra, mengatakan pihaknya tentunya menyampaikan terima kasih adanya usulan empat Raperda ke anggota DPRD yang secepatnya akan dilakukan pengecekan serta dirapatkan anggota DPRD. “Kami akan lihat dan pelajari terlebih dulu usulan Empat Raperda tersebut,” tuturnya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *