oleh

Pemkot Bogor Perpanjang Masa PSBMK hingga 13 Oktober

POSKOTA.CO – Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020 mendatang. Kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

“Baru saja kami bersama Forkopimda melakukan pembahasan mengenai evaluasi penanganan Covid-19 dan juga dalam hal berakhirnya masa PSBMK hari ini. Di Kota Bogor, kita melihat secara keseluruhan hari ini masuk kategori merah setelah seminggu sebelumnya oranye. Jadi, PSBMK ini akan berlanjut sampai dua minggu ke depan (hingga 13 Oktober 2020) untuk kita akan evaluasi berdasarkan data-data yang ada,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Soegiarto.

Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor.

Bima menambahkan, diperpanjangnya PSBMK di Kota Bogor lantaran adanya fluktuasi pada tiga indikator dari 14 indikator yang menjadi referensi dalam menentukan level zona pada suatu daerah.

“Pertama adalah meningkatnya angka kematian, kedua adalah menurunnya sedikit angka kesembuhan dan yang ketiga adalah keterisian rumah sakit yang semakin tinggi. Karena itu, tiga indikator itu akan kita perbaiki,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, lanjut Bima, angka kematian akibat Covid-19 di Kota Bogor mencapai 45 kasus dari 1.180 kasus positif hingga 27 September 2020 atau 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 827 kasus (70 persen) dan masih sakit 308 (26 persen).

“Kita menemukan berdasarkan data, bahwa dari angka kematian yang ada sebagian besar itu atau 80 persen disebabkan oleh komorbid. Jadi, ini mengonfirmasi bahwa orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi. Berdasarkan jenis kelamin, tingkat kematian tinggi terjadi pada laki-laki. Sementara usia produktif mendominasi kasus positif (usia 20-59 tahun tercatat 821 kasus). Tetapi di sisi lain kita lihat juga ada tren naik dari anak-anak yang terpapar kasus Covid-19 positif (usia balita tercatat 27 kasus dan 6-19 tahun tercatat 117 kasus),” beber Bima.

Dominasi Klaster Perkantoran
Bima mengungkapkan, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai distribusi kasus berdasarkan klaster.

“Klaster keluarga yang ada di Kota Bogor bila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Jadi, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota, ke luar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas di luar kota kemudian menulari anggota rumah tangganya. Anak-anak yang terpapar sebagian besar adalah anak-anak yang tidak keluar rumah. Jadi, terpapar oleh usia produktif,” tutur Bima.

Bima meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Bogor, dalam perpanjangan PSBMK ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

“Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home/bekerja dari rumah) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu,” terangnya.

“Jadi, consern utama kita adalah kita analisis klaster keluarga didominasi oleh perkantoran dan dari luar kota. Jadi penguatan kita perkantoran. Tadi Forkopimda sepakat untuk memberikan penguatan, pengawasan protokol kesehatan di kantor-kantor. Mewajibkan semua kantor untuk memiliki Satgas Covid-19 di masing-masing perusahaan untuk berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kota,” tambah dia.

Pembatasan Aktivitas
Poin lain yang dibahas adalah terkait pembatasan aktivitas warga, khususnya sektor perekonomian hingga jam 21.00 WIB.

“Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Bima.

“Kami melihat sudah mulai ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Karena itu protokol kesehatan akan diperluas dan diperketat ke perkantoran. Untuk itu, jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan dan sebagainya karena itu kita bersepakat melakukan penyesuaian sampai jam 9 malam,” tambah Bima.

Tim Elang dan Tim Merpati, lanjutnya, masih akan terus bermanuver di lapangan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan di unit usaha, termasuk pembatasan aktivitas warga di pedestrian luar seputar Istana dan Kebun Raya Bogor setiap Sabtu-Minggu untuk mengantisipasi kerumunan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda yang hadir memberikan saran dan masukan. Kapolres, Danrem, Dandim, Danlanud, Kajari, Ketua Dewan, Ketua Pengadilan. Hari ini juga kami sampaikan berdasarkan edaran dari pemerintah pusat terjadi perubahan struktur dari gugus tugas. Namanya tidak lagi gugus tugas tetapi satgas dan harus diketuai langsung oleh kepala daerah. Ke depan, Wali Kota menjadi ketua satgas didampingi oleh tiga wakil ketua, yaitu Bapak Kapolres, Bapak Dandim dan Bapak Wakil Wali Kota,” pungkasnya. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *