oleh

Pasrah, 84 Pelanggar Tidak Pakai Masker Disanksi Nyapu Sampah

POSKOTA.CO – Tiga jam gelar Operasi Tertib Masker (Optibmask) di kawasan, Jalan KH. Hasyim Ashari RT 12/06, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, sebanyak 84 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Transisi terjaring.

Dari 84 pelanggar yang wara-wiri tidak memakai masker ini terlihat pasrah saat digiring petugas gabungan Kecamatan Gambir ke posko gugus tugas penanganan Covid 19 yang di mulai pada pukul 09. 00 Wib hingg pukul 12.00 Wib mengerahkan 30 petugas gabungan.

“Duh maaf pak Satpol PP masker nya lupa dipakai karena ketinggalan di rumah,” ucap salah satu pelanggar saat terjaring di lokasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir, Ahmad Bukhori menerangkan, dari 84 pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker alasannya, ketinggalan dirumah dan dikantongi dalam saku. Meski begitu, petugas tidak tetap menindak tegas dengan mengenakan sanksi hukuman kerja sosial menyapu sampah di Fasilitas Umum (fasum) selama satu jam.

“Puluhan pelanggar ini terdiri dari karyawan, pedagang, pelajar dan warga msyarakat. Dari 84 pelanggar yang terjaring antara lain 79 disankis hukuman kerja sosial menyapu sampah satu jam. Sedangkan, 5 pelanggar membayar denda yang langsung dibayarkan ke Bank DKI sesuai dengan kemampuan,” ungkap Ahmad saat dihubungi POSKOTA.CO melalui telepon, Senin (31/8/2020).

Ahmad menambahkan,penindakan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19 akan gencar dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi, dalam upaya kendisiplinan warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu memakai masker.

“Kegiatan Optibmas seperti ini juga akan di gelar di lokasi kerumunan dengan berpindah-pindah tempat guna memutus mata rantai penyebaran covid 19,” tandasnya sambil mengatakan 30 petugas gabungan yang diterjunkan membantu Optibmask tertiri dari aparat kelurahan, kecamatan, Tiga Pilar, Satpol PP, Dewan Kota (Dekot), LMK dan FKDM.

Dekot Jakpus, Rohiman yang juga turut hadir di acara Optibmask menambahkan, kegiatan Optibmask dapat menyisir di lokasi-lokasi perkantoran termasuk juga di pemukiman warga yang kerapkali noingkrong hingga memicu kerumunan agar diantisipasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Kami Dekot Jakpus juga sudah seringkali mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga masyarakat Jakarta Pusat seperti menghimbau dan mengingatkan Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak aman,” singkat Rohiman. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *