oleh

Pangdam Jaya Terus Mengawal Kasus Penembakan terhadap Anggota Kostrad

POSKOTA.CO – Dalam mengawal kasus penembakan terhadap prajurit Kostrad TNI AD, Pratu Martinus Rizky Sinurat yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi yang bernama Bripka Cornelius Siahaan Polisi Militer (POM) TNI mendampingi penyidikan.

Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin BS menyatakan, Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abduracham telah memerintahkan POMDAM Jaya untuk mengawal kasus penembakan prajurit Kostrad itu sampai tuntas atau sampai proses persidangan selesai.

Kapendam menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap tersangka Bripka Cornelius. Selama proses pemeriksaan tersebut unsur Pomdam Jaya ikut melakukan pengawasan.

Cornelius saat rekontruksi

Dia menambahkan, dalam perjalanannya, Bripka Cornelius telah diperiksa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 157/K/ II/2021/PMJ pada tanggal 25 Februari 2021 tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

“Pemeriksaan telah dilakukan dari hari Senin tanggal 1 Maret sampai dengan Rabu tanggal 3 Maret 2021,” kata Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin dalam keterangan resminya, Jum’at, 5 Maret 2021.

Rekontruksi dengan 35 adegan sudah dilakukan tim gabungan, sejak pelaku masuk ke cafe Cengkareng Jakbar hingga terjadinya penembakan yang menelan 3 nyawa. (pendam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *