oleh

Opstibmask di Dua Kawasan Johar Baru, 124 Pelanggar Terjaring

POSKOTA.CO – Untuk menangkal penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Johar Baru, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru gencar menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di dua kawasan di antaranya, Jalan Baladewa, Kota Paris, Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara II, Selasa (22/6/2021).

Meski begitu, dalam kegiatan Opstibmask ini, petugas Satpol PP masih menemukan para pelanggar masker yang mengabaikan penggunaan APD berupa masker. Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 124 pelanggar masker di dua kawasan jalan ini yang terjaring di lokasi di antaranya, merupakan masyarakat umum, pengedara motor, pelajar, pedagang, driver ojek online (ojol), sopir angkutan umum dan lain-lain.

“Maskernya lupa dinaiki pak Satpol karena habis makan,” ujar salah satu pelanggar masker. Sedangkan, pelanggar lainnya juga ngeles saat terjaring. “Duh, maskernya ketinggalan di rumah, lupa dibawa jadinya. Ngaak apa nyapu deh asalkan tidak bayar denda karena lagi tongpes pak Satpol,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Johar Baru Rojikin menerangkan, kegiatan Opstibmask hari ini dilaksanakan di dua lokasi kawasan jalan untuk menegakkan kedisplinan masyarakat umum dalam menggunakan APD berupa masker. Namun, di lapangan masih banyak masyarakat yang mengabaikan.

“Contohnya seperti tidak sempurna memakai masker. Masak di bawah dagu. Selain itu, ada juga pelanggar yang alasan masker ketinggalan, lupa dan maskernya dikantongin,” ucap Rojikin sambil menambahkan, masker itu harus dipakai saat berada di luar rumah karena untuk menangkal virus maupun volusi udara.

Rojikin menerangkan, seluruh pelanggar masker yang terjaring langsung disanksi di tempat. “Totalnya, ada 124 pelanggar masker yang terjaring di dua kawasan antara, Jalan Baladewa, Kota Paris, Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara II. Seluruh pelanggar ini memilih sanksi sosial membersihkan sampah di fasilitas umum (fasum), alasannya karena zaman pandemi lagi tongpes nggak bisa bayar denda,” pungkasnya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *