oleh

Operasi Yustisi PPKM, Satgas Covid-19 Bogor Beri Sanksi Ratusan Pelanggar

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama Satgas Covid-19 melakukan Operasi Yustisi di masa PPKM.

Dalam PPKM ini, Polres Bogor bersama Kodim 0621, Satpol PP, Dishub Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menggelar Operasi Yustisi di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi selama satu hari di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berhasil memberikan teguran secara lisan sebanyak 1.514 orang dan teguran tertulis sebanyak 126 orang.

Tidak hanya itu, petugas gabungan juga memberi sanksi sosial kepada 409 orang dan sanksi fisik kepada 167 orang. Dari hasil Operasi Yustisi yang telah dilaksanakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar protokol kesehatan cukup tinggi.

Di masa PPKM Jawa-Bali ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor lebih memperketat lagi kegiatan masyarakat yang tetap dengan menjalankan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang diberlakukan di masa PPKM ini.

“Bilamana dalam pelaksanaannya masih ditemukan pelanggar, kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang diberlakukan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *