oleh

Operasi Yustisi di Jalan Perniagaan Roa Malaka, Tujuh Pelanggar Prokes Terjaring

POSKOTA.CO – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan Operasi Yustisi di Jalan Perniagaan Raya Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak tujuh orang pelanggar, dengan rincian sanksi sosial dua orang, denda administrasi tiga orang, dan sanksi sita KTP dua orang.

“Sanksi sosial yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan, sedangkan sanksi administrasi membayar denda Rp250.000 per orang,” ujar Kompol Faruk, dalam siaran pers Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak),” imbuhnya. (*/rel/bem)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *