oleh

Langgar Perda, Satpol PP DKI Tutup Tempat Karaoke dan Resto

POSKOTA.CO – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Arifin, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini,” tegas Arifin.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000. (miv/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *