oleh

Lagi Asyik Istirahat di Bahu Jalan Benyamin Sueb, Dua Mobil Diderek Petugas

POSKOTA.CO – Kendaraan roda empat milik pribadi terparkir di badan jalan ditindak dengan penderekan petugas gabungan Lintas Jaya bersama petugas Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lantaran memarkir kendaraan di daerah terlarang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Saat dilakukan pendereken, para pelanggar ini sempat adu argumentasi dengan petugas. Namun setelah diberikan penjelasan para pelanggar ini mengerti dan pasrah kendaraannya diderek petugas gabungan.

“Lagi istirahat sebentar pak, kenapa kendaraan saya langsung diderek pak,” tanya salah satu pelanggar yang kendaraanya diparkir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran Iswandi menerangkan, ada dua kendaraan roda empat yang diderek hari ini karena memarkir di daerah terlarang yang melanggar PerdaNo 5/2014 tentang Transportasi.

Dua kendaraan roda empat tersebut, tambah Iswandi, antara lain Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 9350 UE di Jalan Benyamin Sueb, dan Toyota Innova warna hitam dengan nopol B 2473 SZJ, di Jalan Merpati III diderek karena parkir di badan jalan.

“Setelah diderek petugas gabungan Lintas Jaya yang terdiri dari TNI, Polri dan Garnisun bersama Perhubungan, langsung mengirim dua kendaraan tersebut ke IRTI Monumen Nasional (Monas),” imbunhnya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *